Karang Intan, INFO_PAS – Sebanyak 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan resmi memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (29/9) siang. Kegiatan berlangsung di portir Lapas pada pukul 12.55 WITA dengan aman, tertib, dan terkendali.
Sebelum meninggalkan Lapas, kesebelas WBP terlebih dahulu menjalani pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa keluar. Prosedur ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan proses pembebasan berjalan sesuai aturan.
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa pemberian PB ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan sistem pemasyarakatan. “Pembebasan Bersyarat bukan sekadar kebebasan, melainkan kesempatan bagi warga binaan untuk melanjutkan pembinaan di masyarakat dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan. Hal ini juga menjadi bentuk kepercayaan negara kepada mereka untuk kembali berperan positif di tengah keluarga dan lingkungan sosial,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Lapas dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sangat penting dalam mengawal warga binaan pasca keluar dari lapas. “Kami berharap kerjasama baik dengan Bapas yang selama ini terjalin dapat terus ditingkatkan, demi memastikan program integrasi berjalan efektif dan mendukung reintegrasi sosial,” lanjut Kalapas.
Proses pembebasan bersyarat ini didokumentasikan sebagai bagian dari laporan resmi dan akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melalui atensi pimpinan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara humanis, memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan, serta menjaga stabilitas keamanan di dalam maupun di luar lapas.(rhs)