Martapura, 29 September 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan kembali memberikan layanan kunjungan tatap muka kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang berlangsung pada Senin (29/09) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita ini dilaksanakan di ruang kunjungan Lapas dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban, serta suasana yang kondusif.
Pelaksanaan layanan kunjungan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar WBP, yakni hak untuk tetap menjalin hubungan kekeluargaan dan silaturahmi selama menjalani masa pidana. Sebanyak 58 orang pengunjung tercatat hadir pada kesempatan tersebut, terdiri atas 5 laki-laki, 36 perempuan, dan 17 anak-anak. Mereka datang untuk bertemu dengan 32 orang WBP yang sedang menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan.
Kegiatan kunjungan tatap muka ini mendapat monitoring langsung dari Pelaksana Harian Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Plh. Ka. KPLP) beserta staf pengamanan. Pengawasan ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kunjungan berjalan tertib, lancar, serta sesuai prosedur. Proses kunjungan berlangsung aman, penuh kekeluargaan, dan memberikan ruang interaksi positif antara WBP dengan keluarganya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Edi Mulyono, menyampaikan bahwa kegiatan layanan kunjungan ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Lapas dalam memberikan hak-hak WBP, sekaligus sebagai sarana memperkuat motivasi mereka untuk menjalani pembinaan dengan baik. “Dengan adanya kunjungan keluarga, diharapkan warga binaan merasa tetap mendapat dukungan moral sehingga dapat lebih bersemangat untuk berubah ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Seluruh kegiatan kunjungan ini terdokumentasi dengan baik dan dilaporkan kepada pimpinan melalui mekanisme atensi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan bahwa layanan kunjungan akan terus ditingkatkan, baik dari sisi kenyamanan maupun pengawasan, demi menjaga keamanan sekaligus memberikan manfaat bagi WBP dan keluarga mereka.(rhs)